Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemdikbud Sesalkan Insiden Kekerasan Siswa di Purwokerto

Susi Fatimah , Jurnalis-Minggu, 22 April 2018 |15:11 WIB
Kemdikbud Sesalkan Insiden Kekerasan Siswa di Purwokerto
Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyesalkan terjadinya insiden pemukulan siswa oleh oknum tenaga pendidik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Purwokerto, Jawa Tengah.

Pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial LK merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam pembelajaran.

“Kami telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemdikbud, Ari Santoso, dalam siaran persnya.

Ia mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

“Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement